Jumat, 18 Mei 2012

AQIQAH DAN PERMASALAHANNYA



Tadi malam saya dan istri baca majalah YATIM edisi No. 6. Th. XV/Dzulqa'dah 1431/ Oktober 2010, di salah satu halamannya membahas tentang aqiqah yang disampaikan oleh KH Abdurrahman Navis Lc MHI, Pengasuh Ponpes Nurul Huda Surabaya. Berikut ringkasannya...
Pengertian aqiqah menurut bahasa adalah memotong rambut bayi. Sedangkan menurut syariat adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan ketika memotong rambut. Hukum aqiqah adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) kepada orang tua bayi atau orang yang menjadi walinya. Hal itu berdasarkan perbuatan sahabat dan beberapa hadis Rasulullah SAW.
Diantaranya, Rasulullah bersabda: "Bayi itu digadaikan dengan aqiqahnya (maka tebuslah) dengan menyembelih hewan (kambing) pada hari ketujuh dan pada saat itu diberi nama dan dicukur rambutnya" (HR. Abu Daud). Begitu pula juga ketika cucu Rasulullah Sayid Hasan dan Husen lahir langsung diaqiqahi dengan menyembelih dua kambing seperti kambing untuk qurban. Waktu pelaksanaan aqiqah dimulai sejak awal anak keluar dari rahim ibu dengan sempurna sampai anak itu baligh, dan sunahnya pada hari ketujuh. 
Pada kolom konsultasi agama tentang Aqiqah dan Permasalahannya, Ustad navis juga menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penanya. 
1. Waktu kecil saya pernah diaqiqahi oleh orang tua saya tapi cuma 1 ekor kambing. Padahal, setahu saya, hukum aqiqah menurut islam untuk anak laki-laki kan harusnya 2 ekor kambing. Bagaimana status aqiqah saya pada waktu itu? Apakah bisa disebut sebagai aqiqah? Dan apa boleh disebut aqiqah jika saya menambah 1 ekor kambing lagi untuk aqiqah diri saya sendiri?
Jawab:
Kalau sewaktu kecil sudah diaqiqahi oleh orang tua anda tapi hanya 1 kambing, maka itu sudah dinamakan aqiqah tapi masih kurang karena seharusnya 2 ekor kambing. Dan anda boleh menambah sekarang 1 ekor kambing lagi untuk melengkapi kekurangannya.
2. Sedikit berbeda dengan pertanyaan pertama diatas. Apa masih boleh menyembelih kambing 2 ekor sekaligus diniatkan sebagai aqiqah, karena dilaksanakan saat saya sudah besar, yang tentu saja walaupun dananya dari saya tapi tetap saya niatkan orang tua saya yang mengaqiqahinya, karena sesuai dengan hadis yang ada bahwa aqiqah kan tanggungan dari orang tua. 
Jawab:
Waktu aqiqah yang paling utama itu pada hari ketujuh sampai baligh dan dalam masa tersebut aqiqah masih dibawah tanggung jawab orang tua. Hal ini semua ulama fiqih sepakat, tetapi kalau sudah baligh sampai tua sebelum wafat, para ulama berbeda pendapat:

  • Pendapat Imam Malik dan Hanbali: Seseorang tidak disyariatkan aqiqah untuk dirinya kalau sudah dewasa, karena aqiqah itu tanggung jawab orang tua dan bukan tanggung jawab orang lain termasuk dirinya sendiri.
  • Pendapat Imam Syafi'i, Hanafi dan sekelompok jemaah dari madzhab Hanbali: Bahwa seseorang yang sudah dewasa tetap disunahkan mengaqiqahkan dirinya karena aqiqah bukan hanya untuk bayi kecil saja dan tidak ada riwayat tentang batas akhir.
Dengan demikian, menurut mayoritas ulama boleh dan tetap dapat pahala jika anda mengaqiqahi diri sendiri sekarang walaupun sudah dewasa, bahkan termasuk berbakti pada orang tua karena telah meringankan beban tanggungan orang tua. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
3. Apakah betul jika kita ingin mengaqiqahi anak harus dipastikan orang tuanya khususnya ayah harus sudah diaqiqahi atau belum? Jika belum diharuskan ayahnya dulu yang diaqiqahi baru kemudian anaknya.
Jawab:
Memang aqiqah itu tanggung jawab orang tua sehingga jika ada orang lain mau nyumbang mengaqiqahi anak itu harus konfirmasi pada orang tua jika diketahui. Tapi, jika orang tua tidak diketahui, boleh seseorang mengaqiqahi anak itu walaupun orang tua kandungnya belum diaqiqahi karena itu tanggung jawab masing-masing.
4. Sampai umur berapakah batasan usia yang afdhal untuk mengaqiqahi seorang anak?
Jawab:
Yang afdhal (utama) mengaqiqahi anak pada hari ketujuh atau kedua puluh satu sampai baligh.
5. Apakah boleh mengaqiqahi anak dengan uang hasil utang atau pinjaman?
Jawab:
Boleh saja mengaqiqahi anak dari hasil pinjaman atau utang asal niat bayar, karena hasil utangan itu sebenarnya harta dibawah kekuasaannya walaupun masih harus melunasi kepada pengutang. Dari itu boleh ditasharufkan (digunakan) untuk kepentingannya termasuk untuk aqiqah.
6. Apakah boleh dalam membayar aqiqah untuk anak lelaki kita dengan cara mencicil atau mengangsur?
Jawab:
Ya boleh mencicil. Contohnya, waktu baru lahir menyembelih 1 ekor kambing, setelah beberapa waktu tambah 1 ekor lagi karena tidak ada ketentuan harus sekaligus.

Agar orang tua terbebas dari beban tanggungan anaknya dan sekaligus menebus dari gadai, juga di akhirat nanti mendapat syafaat dari anaknya maka hendaknya dilaksanakan aqiqah. Caranya : anda membeli kambing betina atau jantan yang layak untuk qurban kemudian disembelih dengan niat aqiqah sambil membaca "Bismillahi Allahhumma laka wa ilaika aqiqatu...", kemudian dagingnya dibagikan kepada tetangga dan handai taulan sebagaimana pembagian daging qurban, tetapi bedanya daging kambing aqiqah dibagikan matangnya saja atau bisa diwakilkan kepada lembaga atau perorangan yang dapat dipercaya. Wallahul a'lam bisshowab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar