Tadi
malam saya dan istri baca majalah YATIM edisi No. 6. Th. XV/Dzulqa'dah 1431/
Oktober 2010, di salah satu halamannya membahas tentang aqiqah yang disampaikan
oleh KH Abdurrahman Navis Lc MHI, Pengasuh Ponpes Nurul Huda Surabaya. Berikut
ringkasannya...
Pengertian
aqiqah menurut bahasa adalah memotong rambut bayi. Sedangkan menurut syariat
adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan ketika memotong rambut.
Hukum aqiqah adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) kepada orang tua bayi
atau orang yang menjadi walinya. Hal itu berdasarkan perbuatan sahabat dan
beberapa hadis Rasulullah SAW.
Diantaranya,
Rasulullah bersabda: "Bayi itu digadaikan dengan aqiqahnya (maka tebuslah)
dengan menyembelih hewan (kambing) pada hari ketujuh dan pada saat itu diberi
nama dan dicukur rambutnya" (HR. Abu Daud). Begitu pula juga ketika cucu
Rasulullah Sayid Hasan dan Husen lahir langsung diaqiqahi dengan menyembelih
dua kambing seperti kambing untuk qurban. Waktu pelaksanaan aqiqah dimulai
sejak awal anak keluar dari rahim ibu dengan sempurna sampai anak itu baligh,
dan sunahnya pada hari ketujuh.
Pada
kolom konsultasi agama tentang Aqiqah dan Permasalahannya, Ustad navis
juga menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penanya.
1.
Waktu kecil saya pernah diaqiqahi oleh orang tua saya tapi cuma 1 ekor kambing.
Padahal, setahu saya, hukum aqiqah menurut islam untuk anak laki-laki kan
harusnya 2 ekor kambing. Bagaimana status aqiqah saya pada waktu itu? Apakah
bisa disebut sebagai aqiqah? Dan apa boleh disebut aqiqah jika saya menambah 1
ekor kambing lagi untuk aqiqah diri saya sendiri?
Jawab:
Kalau
sewaktu kecil sudah diaqiqahi oleh orang tua anda tapi hanya 1 kambing, maka
itu sudah dinamakan aqiqah tapi masih kurang karena seharusnya 2 ekor kambing.
Dan anda boleh menambah sekarang 1 ekor kambing lagi untuk melengkapi
kekurangannya.
2.
Sedikit berbeda dengan pertanyaan pertama diatas. Apa masih boleh menyembelih
kambing 2 ekor sekaligus diniatkan sebagai aqiqah, karena dilaksanakan saat
saya sudah besar, yang tentu saja walaupun dananya dari saya tapi tetap saya niatkan
orang tua saya yang mengaqiqahinya, karena sesuai dengan hadis yang ada bahwa
aqiqah kan tanggungan dari orang tua.
Jawab:
Waktu
aqiqah yang paling utama itu pada hari ketujuh sampai baligh dan dalam masa
tersebut aqiqah masih dibawah tanggung jawab orang tua. Hal ini semua ulama
fiqih sepakat, tetapi kalau sudah baligh sampai tua sebelum wafat, para ulama
berbeda pendapat:
- Pendapat
Imam Malik dan Hanbali: Seseorang tidak disyariatkan aqiqah untuk dirinya
kalau sudah dewasa, karena aqiqah itu tanggung jawab orang tua dan bukan
tanggung jawab orang lain termasuk dirinya sendiri.
- Pendapat
Imam Syafi'i, Hanafi dan sekelompok jemaah dari madzhab Hanbali: Bahwa
seseorang yang sudah dewasa tetap disunahkan mengaqiqahkan dirinya karena
aqiqah bukan hanya untuk bayi kecil saja dan tidak ada riwayat tentang
batas akhir.
Dengan
demikian, menurut mayoritas ulama boleh dan tetap dapat pahala jika anda
mengaqiqahi diri sendiri sekarang walaupun sudah dewasa, bahkan termasuk
berbakti pada orang tua karena telah meringankan beban tanggungan orang tua.
Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
3.
Apakah betul jika kita ingin mengaqiqahi anak harus dipastikan orang
tuanya khususnya ayah harus sudah diaqiqahi atau belum? Jika belum diharuskan
ayahnya dulu yang diaqiqahi baru kemudian anaknya.
Jawab:
Memang
aqiqah itu tanggung jawab orang tua sehingga jika ada orang lain mau nyumbang
mengaqiqahi anak itu harus konfirmasi pada orang tua jika diketahui. Tapi, jika
orang tua tidak diketahui, boleh seseorang mengaqiqahi anak itu walaupun orang
tua kandungnya belum diaqiqahi karena itu tanggung jawab masing-masing.
4.
Sampai umur berapakah batasan usia yang afdhal untuk mengaqiqahi seorang anak?
Jawab:
Yang
afdhal (utama) mengaqiqahi anak pada hari ketujuh atau kedua puluh satu sampai
baligh.
5.
Apakah boleh mengaqiqahi anak dengan uang hasil utang atau pinjaman?
Jawab:
Boleh
saja mengaqiqahi anak dari hasil pinjaman atau utang asal niat bayar, karena
hasil utangan itu sebenarnya harta dibawah kekuasaannya walaupun masih harus
melunasi kepada pengutang. Dari itu boleh ditasharufkan (digunakan) untuk
kepentingannya termasuk untuk aqiqah.
6.
Apakah boleh dalam membayar aqiqah untuk anak lelaki kita dengan cara mencicil
atau mengangsur?
Jawab:
Ya
boleh mencicil. Contohnya, waktu baru lahir menyembelih 1 ekor kambing, setelah
beberapa waktu tambah 1 ekor lagi karena tidak ada ketentuan harus sekaligus.
Agar
orang tua terbebas dari beban tanggungan anaknya dan sekaligus menebus dari
gadai, juga di akhirat nanti mendapat syafaat dari anaknya maka hendaknya
dilaksanakan aqiqah. Caranya : anda membeli kambing betina atau jantan yang
layak untuk qurban kemudian disembelih dengan niat aqiqah sambil membaca
"Bismillahi Allahhumma laka wa ilaika aqiqatu...", kemudian dagingnya
dibagikan kepada tetangga dan handai taulan sebagaimana pembagian daging
qurban, tetapi bedanya daging kambing aqiqah dibagikan matangnya saja atau bisa
diwakilkan kepada lembaga atau perorangan yang dapat dipercaya. Wallahul a'lam
bisshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar